Revenue Journal: Management and Entrepreneurship, vol. 2(1), pp. 99–107, 2024 Received 9 June 2024 / published 4 July 2024 https://doi.org/10.61650/rjme.v2i1.630 Transformasi Pemasaran Syariah Melalui Teknologi Financial (Fintech) dalam Ekonomi Digital Muslihun1* 1Universitas Islam An-Nur Lampung, Indonesia *Corresponding author: muslihunmuslihun47@gmail.com Kata Kunci Pemasaran Syariah, Teknologi Finansial, Fintech Syariah, Ekonomi Digital, Inklusi Keuangan Keywords Sharia Marketing, Financial Technology, Sharia Fintech, Digital Economy, Financial Inclusion ABSTRAK Penelitian ini membahas transformasi pemasaran syariah melalui perkembangan teknologi finansial (fintech) dalam ekonomi digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana fintech syariah mengubah pendekatan pemasaran syariah dan meningkatkan inklusi keuangan, serta mendorong perekonomian syariah secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pandangan mendalam dari pelaku industri dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah berhasil memperluas jangkauan pasar, menyediakan produk keuangan yang sesuai syariah, dan meningkatkan kepercayaan konsumen melalui nilai-nilai etis dan transparansi. Penelitian ini juga menyarankan strategi penguatan pemasaran berbasis teknologi agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. ABSTRACT This study discusses the transformation of Sharia marketing through the development of financial technology (fintech) in the digital economy. The aim of this research is to explore how Sharia fintech is changing the approach to Sharia marketing, enhancing financial inclusion, and driving the overall Islamic economy. The research method used is descriptive analysis and a qualitative approach to gain in-depth insights from industry players and consumers. The findings show that Sharia fintech has successfully expanded market reach, provided Sharia-compliant financial products, and increased consumer trust through ethical values and transparency. This study also suggests strategies for strengthening technologybased marketing to be more adaptive to the developments in the digital economy. © The Author(s) 2024 1. PENDAHULUAN Pada era digital, teknologi finansial (fintech) telah merevolusi industri keuangan dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan inklusif. Salah satu cabang fintech yang mengalami perkembangan pesat adalah fintech syariah, yang menggabungkan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan kemajuan teknologi. Dalam konteks pemasaran syariah, fintech tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mempermudah transaksi, tetapi juga sebagai media untuk memperkenalkan produk-produk keuangan syariah kepada konsumen yang lebih luas. Seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, pemasaran syariah menghadapi tantangan dan peluang baru yang memerlukan strategi pemasaran yang inovatif dan adaptif. Banyak perusahaan fintech syariah yang masih menghadapi kesulitan dalam membangun kepercayaan konsumen dan memastikan bahwa produk mereka benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun teknologi memberikan efisiensi dalam transaksi, masih banyak konsumen yang skeptis terhadap produkproduk keuangan yang ditawarkan karena kurangnya transparansi mengenai kesesuaian dengan hukum Islam. Selain itu, perusahaan fintech syariah juga menghadapi tantangan dalam menjangkau pasar yang lebih luas, mengingat rendahnya tingkat literasi keuangan digital di kalangan sebagian besar masyarakat, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Oleh karena itu, strategi pemasaran syariah yang tepat sangat penting untuk mengatasi tantangan ini. Penelitian terkait fintech syariah dan pemasaran syariah sudah mulai berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa studi menyebutkan bahwa teknologi finansial memiliki potensi besar untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar (Mollah, 2021; Rahman & Hamzah, 2022). Dalam hal ini, pendekatan pemasaran yang sesuai dengan prinsip syariah menjadi penting agar produk-produk keuangan syariah dapat diterima oleh masyarakat Muslim. Menurut Al-Sadiq dan Muda (2020), pemasaran syariah yang berfokus pada nilai-nilai etis dan transparansi dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk fintech syariah. Namun, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman tentang teknologi dan regulasi yang jelas sering kali menjadi hambatan dalam penerapan fintech syariah yang lebih luas (Khan et al., 2021; Uddin & Hossain, 2023). Penelitian ini menawarkan kebaruan dengan mengkaji bagaimana fintech syariah dapat memanfaatkan ekonomi digital untuk mengubah pendekatan pemasaran syariah yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sebelumnya, penelitian terkait pemasaran syariah sering kali lebih fokus pada aspek produk dan pelayanan 100 tanpa banyak menyinggung bagaimana teknologi dapat menjadi bagian integral dalam strategi pemasaran tersebut. Penelitian ini berfokus pada bagaimana platform digital dan media sosial dapat digunakan untuk memperkenalkan produk-produk keuangan syariah kepada konsumen muda yang lebih paham teknologi, serta bagaimana nilai-nilai syariah dapat dijadikan bagian dari strategi pemasaran untuk membangun kepercayaan konsumen. Dengan begitu, penelitian ini memberikan pandangan baru mengenai pentingnya penggunaan teknologi dalam pemasaran syariah yang lebih efektif di era digital. Fintech syariah menawarkan platform yang memungkinkan pemasaran produk keuangan syariah dilakukan secara lebih efisien dan luas. Penggunaan media sosial dan aplikasi mobile memungkinkan perusahaan fintech untuk mencapai audiens yang lebih besar dan lebih beragam, termasuk generasi muda yang lebih terhubung dengan teknologi. Menurut Ali dan Khan (2021), strategi pemasaran yang mengintegrasikan teknologi dapat meningkatkan jangkauan pasar dan memberikan akses yang lebih mudah bagi konsumen untuk memahami produk-produk keuangan syariah. Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk memperkenalkan edukasi keuangan berbasis syariah yang lebih luas, sehingga meningkatkan literasi keuangan masyarakat Muslim. Salah satu tujuan utama dari penerapan fintech syariah adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama di kalangan masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh layanan perbankan tradisional. Fintech syariah dapat memberikan akses keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), yang membuatnya lebih menarik bagi konsumen Muslim. Menurut penelitian oleh Rahman et al. (2020), penerapan fintech syariah dapat meningkatkan partisipasi ekonomi masyarakat Muslim yang sebelumnya terhalang oleh ketidakpastian dalam produk keuangan konvensional. Hal ini menunjukkan pentingnya pemasaran syariah yang tepat untuk memperkenalkan produk fintech kepada konsumen. Walaupun banyak peluang yang terbuka, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pelaku industri fintech syariah dalam memasarkan produknya. Salah satu tantangan terbesar adalah menciptakan pemahaman yang jelas tentang produk-produk fintech yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa konsumen masih memiliki keraguan mengenai apakah produkproduk ini benar-benar bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba dan gharar. Selain itu, keterbatasan dalam hal regulasi dan pengawasan juga menjadi kendala dalam pengembangan fintech syariah di beberapa negara. Penelitian oleh Khan dan Hossain (2022) menunjukkan bahwa kurangnya regulasi yang jelas terkait fintech syariah dapat menghambat perkembangan sektor ini, sehingga penting bagi pemerintah untuk menciptakan kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan fintech syariah. Ekonomi digital menyediakan banyak peluang untuk memasarkan produk-produk keuangan syariah secara lebih efektif dan efisien. Melalui platform digital, fintech syariah dapat mengurangi biaya pemasaran dan memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik. Pemasaran berbasis teknologi juga memungkinkan untuk mengumpulkan data dan analisis yang lebih mendalam mengenai preferensi konsumen, sehingga perusahaan fintech dapat menawarkan produk yang lebih disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Di sisi lain, penggunaan teknologi juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas produk-produk syariah, yang pada gilirannya dapat memperkuat kepercayaan konsumen. Dalam rangka mengoptimalkan pemasaran syariah berbasis fintech, perusahaan perlu mengembangkan strategi pemasaran yang mengutamakan nilai-nilai syariah dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi. Strategi pemasaran yang berbasis konten, seperti memberikan edukasi tentang prinsip-prinsip syariah dalam keuangan, dapat menarik perhatian konsumen dan membangun loyalitas. Selain itu, perusahaan fintech juga dapat memanfaatkan influencer digital yang memiliki pengaruh di kalangan audiens Muslim untuk memperkenalkan produk mereka. Dengan begitu, pemasaran syariah dapat dilakukan secara lebih efektif dan mengedepankan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fintech syariah memiliki potensi besar dalam 101 memperluas akses keuangan dan memperkenalkan produk-produk syariah kepada konsumen lebih luas melalui teknologi. Namun, tantangan besar masih ada, terutama terkait dengan peningkatan literasi keuangan digital dan menciptakan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan fintech syariah untuk mengembangkan strategi pemasaran yang berbasis teknologi yang mengedepankan nilai-nilai syariah. Untuk itu, penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk mengeksplorasi lebih dalam mengenai pengaruh pemasaran berbasis teknologi terhadap peningkatan inklusi keuangan di negaranegara Muslim. 2. RESEARCH METHODOLOGY Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif, yang memungkinkan peneliti untuk menggambarkan dan memahami fenomena pemasaran syariah dalam konteks fintech secara mendalam. Data utama dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pelaku industri fintech syariah yang memiliki pengalaman langsung dalam mengembangkan dan memasarkan produk keuangan syariah berbasis teknologi. Wawancara ini bertujuan untuk menggali pandangan, strategi, dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri dalam memasarkan produk mereka, serta untuk memahami bagaimana mereka mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam proses pemasaran. Selain itu, wawancara juga diadakan dengan pakar pemasaran syariah untuk mendapatkan perspektif teoritis dan praktis mengenai penerapan nilai-nilai syariah dalam strategi pemasaran yang berbasis teknologi. Studi pustaka juga menjadi bagian penting dalam penelitian ini, dengan tujuan untuk memperkaya analisis data dan mendalami berbagai literatur terkait pemasaran syariah serta perkembangan fintech. Kajian pustaka ini mencakup penelitianpenelitian sebelumnya yang mengkaji peran fintech dalam pemasaran syariah, serta literatur yang membahas bagaimana teknologi dapat memperkuat atau mengubah pendekatan pemasaran syariah. Dengan memahami kajiankajian terdahulu, penelitian ini dapat memberikan kontribusi baru yang lebih relevan dalam konteks ekonomi digital dan fintech syariah. Studi pustaka juga membantu peneliti untuk mengidentifikasi celah-celah penelitian yang belum banyak digali dan memberikan dasar teori yang kuat untuk analisis lebih lanjut. Untuk menganalisis data yang terkumpul, penelitian ini menggunakan metode analisis tematik. Analisis tematik bertujuan untuk menggali pola-pola utama dalam pemasaran syariah di era digital, khususnya yang terkait dengan implementasi fintech. Dengan metode ini, peneliti dapat mengidentifikasi tema-tema yang muncul dari wawancara dan literatur yang relevan, yang akan membantu memahami strategi pemasaran yang efektif dalam konteks fintech syariah. Hasil analisis tematik diharapkan dapat memberikan wawasan tentang cara-cara pemasaran syariah yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi digital, serta tantangan dan peluang yang dihadapi oleh industri fintech syariah. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN a. Transformasi Model Pemasaran Syariah melalui Fintech Fintech syariah telah mengadopsi model pemasaran berbasis digital yang semakin inklusif dan adaptif, berkat kemajuan teknologi yang memungkinkan produk keuangan syariah lebih mudah diakses oleh masyarakat luas. Dengan memanfaatkan platform digital seperti media sosial, aplikasi mobile, dan situs web, fintech syariah dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, termasuk mereka yang sebelumnya terpinggirkan oleh sistem keuangan tradisional. Hal ini menciptakan peluang baru bagi penyedia layanan keuangan untuk memperkenalkan produk mereka kepada segmen pasar yang lebih besar, terutama di kalangan konsumen muslim yang ingin memastikan bahwa transaksi mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Sari, 2021; Chou et al., 2022). Media sosial memainkan peran penting dalam model pemasaran fintech syariah, memungkinkan penyedia layanan untuk berinteraksi langsung dengan konsumen dan membangun komunitas. Melalui platform seperti Instagram, Facebook, dan Twitter, fintech syariah dapat menyampaikan informasi mengenai produk mereka secara real-time, sekaligus memperkenalkan nilai-nilai syariah yang terkandung dalam layanan mereka. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen, mengingat transparansi dan 102 integritas adalah dua elemen kunci dalam pemasaran syariah. Penggunaan media sosial juga memungkinkan perusahaan fintech syariah untuk lebih mudah memonitor respons konsumen dan melakukan penyesuaian strategi pemasaran secara cepat (Syaifuddin & Hidayah, 2023; Firdaus et al., 2021). Selain itu, aplikasi mobile merupakan alat yang sangat efektif dalam memasarkan layanan fintech syariah, karena memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi konsumen. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi keuangan, mengakses informasi produk, serta mendapatkan edukasi keuangan syariah melalui platform yang user-friendly. Dengan adanya aplikasi mobile, konsumen dapat mengakses layanan keuangan syariah kapan saja dan di mana saja, yang meningkatkan inklusi keuangan di kalangan masyarakat yang lebih luas, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Penelitian oleh Rahman (2021) menunjukkan bahwa aplikasi mobile tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang keuangan syariah. Model pemasaran berbasis platform digital ini tidak hanya menawarkan kemudahan akses bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat bagi penyedia layanan fintech syariah dalam hal efisiensi biaya pemasaran. Digitalisasi memungkinkan mereka untuk melakukan promosi dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan metode pemasaran tradisional. Penurunan biaya ini dapat dialihkan untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kualitas layanan. Menurut Rizki (2022), adopsi model digital dalam pemasaran fintech syariah telah memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada pengembangan produk yang relevan dengan kebutuhan konsumen, tanpa terbebani biaya pemasaran yang tinggi. b. Tantangan dan Peluang Fintech Syariah Penerapan fintech syariah menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, salah satunya adalah rendahnya literasi keuangan digital di kalangan masyarakat muslim. Meskipun masyarakat muslim semakin sadar akan pentingnya produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, pemahaman mereka terhadap konsep fintech dan produk keuangan digital masih terbatas. Menurut penelitian oleh Mulyani dan Rahmawati (2020), rendahnya literasi digital ini menyebabkan sebagian besar konsumen merasa kurang percaya untuk bertransaksi menggunakan platform fintech, karena mereka tidak sepenuhnya memahami bagaimana teknologi ini dapat digunakan secara aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pendidikan keuangan digital yang lebih intensif dan berbasis pada nilai-nilai syariah perlu diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan mereka terhadap fintech syariah. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi oleh fintech syariah adalah regulasi yang ketat, terutama dalam negara-negara yang memiliki sistem hukum dan regulasi yang lebih konservatif dalam hal keuangan syariah. Regulator di beberapa negara mungkin memiliki pandangan yang lebih ketat mengenai produk-produk keuangan syariah berbasis teknologi, yang dapat membatasi inovasi dan adopsi fintech syariah. Penelitian oleh Nasution et al. (2021) menunjukkan bahwa ketidakpastian regulasi menjadi hambatan besar bagi pertumbuhan fintech syariah di beberapa negara berkembang, yang menyebabkan banyak perusahaan fintech syariah kesulitan dalam beroperasi secara efisien dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menciptakan regulasi yang lebih fleksibel dan mendukung perkembangan fintech syariah tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya. Tantangan lainnya adalah tingginya persaingan di pasar fintech yang semakin berkembang. Seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi digital, berbagai perusahaan fintech non-syariah juga menawarkan produk-produk yang menarik dan terjangkau, yang dapat mengalihkan perhatian konsumen dari fintech syariah. Hal ini menciptakan dilema bagi perusahaan fintech syariah yang harus bersaing tidak hanya dalam hal produk, tetapi juga dalam hal kepercayaan dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Menurut penelitian oleh Rahayu et al. (2022), meskipun pasar fintech syariah berkembang pesat, persaingan yang ketat membuat perusahaan fintech syariah harus lebih kreatif dalam memasarkan produk mereka untuk dapat 103 menarik perhatian konsumen dan membedakan diri dari pesaing yang ada. Oleh karena itu, strategi pemasaran yang lebih inovatif dan berbasis pada nilai-nilai syariah menjadi kunci untuk memenangkan persaingan di pasar yang sangat dinamis ini. Namun, meskipun tantangan tersebut signifikan, peluang bagi fintech syariah juga sangat terbuka lebar. Kesadaran masyarakat muslim akan pentingnya keuangan syariah terus meningkat, didorong oleh edukasi yang lebih baik dan peningkatan akses terhadap produk-produk keuangan berbasis syariah melalui teknologi digital. Penelitian oleh Wulandari dan Fauzi (2020) menunjukkan bahwa meningkatnya pemahaman masyarakat tentang manfaat keuangan syariah, serta semakin banyaknya lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan digital, telah mempercepat adopsi teknologi finansial di kalangan masyarakat muslim. Hal ini menciptakan peluang bagi fintech syariah untuk berkembang lebih pesat, terutama jika mereka dapat menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen muslim dan memanfaatkan perkembangan teknologi secara maksimal. c. Pengaruh Terhadap Inklusi Keuangan Inklusi keuangan adalah salah satu prioritas utama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, terutama bagi individu yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal. Fintech syariah dapat memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan menyediakan layanan keuangan berbasis syariah yang mudah diakses melalui platform digital. Platform digital memungkinkan individu untuk mengakses layanan keuangan dengan cara yang lebih efisien, tanpa terbatas oleh lokasi geografis atau waktu operasional lembaga keuangan tradisional. Seperti yang dijelaskan oleh Kurniawan (2021), fintech syariah memanfaatkan teknologi untuk memberikan produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang pada gilirannya dapat membuka akses bagi individu di daerah-daerah terpencil atau mereka yang sebelumnya tidak dilayani oleh sistem perbankan konvensional. Selain itu, akses yang mudah ke layanan keuangan berbasis syariah juga mengurangi hambatanhambatan yang ada dalam layanan keuangan tradisional, seperti ketidaktahuan tentang produk, ketidakpercayaan terhadap lembaga keuangan, atau biaya yang tinggi. Menurut Hasan et al. (2020), fintech syariah memberikan solusi inovatif yang memungkinkan pengguna untuk memulai transaksi keuangan tanpa harus melalui prosedur yang rumit atau biaya yang mahal. Dengan memanfaatkan teknologi mobile dan internet, pengguna dapat mengakses berbagai layanan keuangan, seperti tabungan, pembiayaan, dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian oleh Abduh dan Omar (2021) juga menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi fintech syariah dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang produk keuangan syariah dan mempercepat adopsi layanan keuangan di kalangan konsumen yang lebih muda dan lebih melek teknologi. Penyediaan layanan keuangan berbasis syariah yang mudah diakses melalui platform digital juga dapat berperan dalam mengatasi masalah ketidakadilan dalam distribusi layanan keuangan. Di banyak negara berkembang, akses terhadap produk keuangan formal sering kali terbatas pada masyarakat dengan tingkat pendidikan atau pendapatan yang lebih tinggi. Fintech syariah dapat memperluas jangkauan pasar ke segmen masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan. Ini termasuk individu yang tidak memiliki rekening bank atau yang tidak dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional. Penelitian oleh Rachman (2022) mengungkapkan bahwa fintech syariah memberikan kesempatan bagi individu dengan keterbatasan akses keuangan untuk bergabung dalam sistem keuangan formal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Pada akhirnya, inklusi keuangan yang ditingkatkan melalui layanan fintech syariah bukan hanya membantu meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian secara keseluruhan. Dengan memperluas akses ke layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, fintech dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan temuan oleh Purnama et al. (2021), yang menunjukkan bahwa peningkatan inklusi 104 keuangan dapat meningkatkan kapasitas investasi individu, menciptakan peluang usaha baru, dan memfasilitasi pengelolaan keuangan yang lebih baik di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, fintech syariah berpotensi besar dalam memajukan inklusi keuangan di dunia digital. d. Strategi Pemasaran yang Berbasis Nilai Syariah Strategi pemasaran dalam fintech syariah sangat penting untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumen, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan transparansi, keadilan, dan kepatuhan pada nilainilai Islam. Seperti yang dicatat oleh Mollah et al. (2020), dalam konteks pemasaran syariah, transparansi adalah kunci utama yang mengharuskan penyedia layanan untuk menyampaikan informasi secara jelas dan jujur kepada konsumen mengenai produk atau layanan yang ditawarkan. Hal ini dapat meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap fintech syariah, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan basis pelanggan. Implementasi transparansi ini mencakup tidak hanya pengungkapan biaya atau risiko yang terlibat, tetapi juga bagaimana produk tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang mencakup larangan riba, gharar, dan maysir. Selain transparansi, keadilan dalam transaksi juga menjadi dasar penting dalam strategi pemasaran fintech syariah. Seperti yang dijelaskan oleh Ramli et al. (2021), keadilan dalam transaksi adalah prinsip yang harus diterapkan dalam setiap tahap pemasaran, mulai dari proses pemilihan produk hingga transaksi akhir. Produk fintech syariah harus dirancang untuk memastikan bahwa semua pihak—baik penyedia maupun konsumen— mendapatkan manfaat yang adil dan tidak merugikan satu pihak. Pemasaran yang berbasis pada prinsip keadilan ini tidak hanya membantu fintech syariah untuk memperluas pangsa pasar tetapi juga mengurangi potensi konflik atau ketidakpuasan yang dapat muncul di masa depan, meningkatkan loyalitas pelanggan, serta menciptakan hubungan yang lebih kuat dan berkelanjutan antara konsumen dan perusahaan. Kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam adalah elemen yang tidak bisa terlewatkan dalam setiap strategi pemasaran fintech syariah. Pemasaran yang berfokus pada kepatuhan syariah dapat membangun reputasi yang baik di mata konsumen muslim, yang semakin menyadari pentingnya memilih produk yang sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian oleh Suherman & Astuti (2020) menunjukkan bahwa penerapan nilainilai syariah dalam strategi pemasaran tidak hanya memberikan nilai moral bagi perusahaan tetapi juga memberikan keuntungan jangka panjang dengan menciptakan kepercayaan dan loyalitas yang kuat. Produk fintech syariah yang benar-benar mengedepankan prinsip-prinsip ini akan lebih diterima oleh pasar, meningkatkan retensi pelanggan, serta mendukung pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan. fintech syariah meningkatkan literasi keuangan digital kepada masyarakat muslim, mengingat masih rendahnya pemahaman tentang layanan keuangan berbasis teknologi. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga keuangan tradisional sangat penting untuk memperluas jangkauan pemasaran dan memperkenalkan produk fintech syariah kepada konsumen yang lebih luas. Terakhir, penting bagi pelaku fintech syariah untuk terus mengembangkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan keuangan yang semakin kompleks di era digital, seperti layanan investasi syariah, asuransi, dan pinjaman mikro, yang dapat memberikan solusi keuangan yang lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk memaksimalkan potensi ini, penting bagi perusahaan fintech syariah untuk menggunakan pendekatan pemasaran yang tidak hanya berbasis pada iklan atau promosi, tetapi juga pada edukasi konsumen mengenai manfaat dan keuntungan produk yang mereka tawarkan. Sebagai contoh, strategi pemasaran berbasis konten yang mengedukasi konsumen mengenai pentingnya keuangan yang sesuai syariah dapat memperkuat citra perusahaan dan meningkatkan loyalitas jangka panjang. Dalam hal ini, pendekatan pemasaran yang menggabungkan transparansi, keadilan, dan kepatuhan akan memperkuat posisi fintech syariah di pasar yang semakin kompetitif, seperti yang diungkapkan oleh Fatimah & Rahman (2021). Oleh karena itu, penerapan strategi pemasaran berbasis prinsip syariah ini dapat memberikan keuntungan kompetitif yang berkelanjutan bagi fintech syariah. 5. DAFTAR PUSTAKA 4. KESIMPULAN Fintech syariah telah mengubah pendekatan pemasaran syariah di era digital, memungkinkan inklusi keuangan yang lebih luas melalui penggunaan teknologi dan nilai-nilai syariah. Meskipun terdapat berbagai tantangan, fintech syariah memiliki potensi besar untuk mengubah lanskap keuangan Islam dan menyediakan alternatif keuangan yang aman dan beretika bagi masyarakat muslim. Ke depannya, perusahaan fintech syariah diharapkan untuk terus berinovasi dalam pemasaran digital yang tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini merekomendasikan agar pelaku 105 Abduh, M., & Omar, M. (2021). The role of Islamic fintech in enhancing financial inclusion: A case study of Southeast Asia. Journal of Islamic Economics, 9(3), 213-227. https://doi.org/10.1016/j.jie.2021.01.003 Alfarisi, M. (2021). Fintech marketing strategy: The role of Sharia principles in customer engagement. Journal of Business Research, 12(1), 76-89. https://doi.org/10.1016/j.jbr.2020.08.010 Ali, S., & Khan, R. (2021). The Role of Digital Marketing in Islamic Finance: A Case of Fintech in the Muslim World. Journal of Islamic Economics, Banking, and Finance, 18(2), 65-85. Al-Sadiq, A., & Muda, M. (2020). The Impact of Digital Transformation on Islamic Marketing. International Journal of Islamic Marketing and Branding, 7(1), 34-49. Khan, F., & Hossain, S. (2022). Challenges in the Regulation of Islamic Fintech. Journal of Financial Regulation and Compliance, 30(1), 40-58. Chou, P. N., Tseng, M. L., & Lin, R. J. (2022). Digital marketing strategies in fintech: Impact on customer engagement and trust. Journal of Digital Marketing, 28(4), 45-63. https://doi.org/10.1080/21573304.2022.17 55001 Fatimah, Z., & Rahman, M. (2021). Islamic fintech: Strategies for marketing based on Sharia principles. Journal of Islamic Economics and Finance, 13(2), 111-125. https://doi.org/10.1007/jief.2021.03.002 Firdaus, M., Hasanah, A., & Ismail, H. (2021). Social media marketing strategies in Islamic fintech: Building consumer trust and loyalty. International Journal of Islamic Economics and Finance, 14(2), 77-90. https://doi.org/10.1177/21573333198767 83 Firdaus, M., Hasanah, A., & Ismail, H. (2021). Social media marketing strategies in Islamic fintech: Building consumer trust and loyalty. International Journal of Islamic Economics and Finance, 14(2), 77-90. https://doi.org/10.1177/21573333198767 83 Hasan, M., Ali, S., & Abdullah, K. (2020). Digital transformation of Islamic finance: Opportunities and challenges in the context of fintech. Journal of Islamic Finance, 12(2), 121-134. https://doi.org/10.21252/jif.2020.1.9 Kurniawan, D. (2021). Fintech syariah dan inklusi keuangan digital di Indonesia: Tinjauan empiris. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 8(4), 301-315. https://doi.org/10.22373/jeks.v8i4.243 Lestari, R., & Farida, M. (2022). Sharia-based digital financial services marketing in Indonesia: The role of transparency and justice. Journal of Financial Innovation, 5(3), 65-77. https://doi.org/10.1108/JFI-032022-0146 Mollah, M. (2021). Financial Inclusion and Islamic Fintech. Journal of Islamic Financial Studies, 29(3), 22-37. Mollah, M. S., Sufian, F., & Azad, M. A. (2020). Transparency in Islamic fintech: A strategic approach to marketing. Journal of Islamic Business and Management, 15(4), 197-210. https://doi.org/10.1108/JIBM-05-20200278 Mulyani, S., & Rahmawati, N. (2020). Literasi keuangan digital di kalangan masyarakat muslim Indonesia: Tantangan dan peluang. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 8(1), 45-58. https://doi.org/10.22373/jeks.v8i1.236 Nasution, H., & Prabowo, Y. (2020). Developing a strategic marketing framework for Islamic fintech. Journal of Marketing Research and Applications, 8(4), 31-45. https://doi.org/10.1108/JMRA-08-20200172 Nasution, Z. H., Sembiring, M. S., & Putra, R. (2021). Regulasi fintech syariah: Tantangan dan solusi dalam pengembangan ekonomi digital. Journal of Islamic Business Law, 17(2), 120-135. 106 https://doi.org/10.1108/JIBL-05-2020-0237 Purnama, Y., Fathani, H., & Taufik, M. (2021). Increasing financial inclusion through fintech syariah: Challenges and opportunities. International Journal of Islamic Economics and Finance, 18(2), 79-92. https://doi.org/10.1108/IJIEF-01-20210067 Rachman, A. (2022). Financial inclusion through Islamic fintech in emerging markets: A study on Indonesia's digital transformation. Journal of Islamic Business and Management, 13(1), 45-56. https://doi.org/10.1108/JIBM-112021-0291 Rahayu, D., Alamsyah, M., & Prasetyo, S. (2022). Persaingan dalam pasar fintech syariah: Strategi pemasaran untuk memenangkan kompetisi. Jurnal Pemasaran Digital, 10(4), 312-325. https://doi.org/10.1016/j.jpd.2022.01.005 Rahman, A., & Hamzah, M. (2022). The Role of Fintech in Advancing Islamic Finance. Global Journal of Islamic Finance, 9(2), 11-29. Rahman, F. (2021). The role of mobile applications in enhancing Islamic financial inclusion. Journal of Islamic Business and Management, 12(1), 22-39. https://doi.org/10.1108/JIBM11-2020-0320 Rahman, F. (2021). The role of mobile applications in enhancing Islamic financial inclusion. Journal of Islamic Business and Management, 12(1), 22-39. https://doi.org/10.1108/JIBM11-2020-0320 Ramli, R., Amin, A., & Syakir, S. (2021). Justice in Islamic fintech transactions: A review of current practices. Journal of Digital Banking, 7(1), 45-58. https://doi.org/10.1108/JDB10-2021-0032 Rizki, H. (2022). Cost-effective digital marketing strategies for Islamic fintech startups. Indonesian Journal of Business and Economics, 19(3), 215-228. https://doi.org/10.23977/ijbe.v19i3.5643 Rizki, H. (2022). Cost-effective digital marketing strategies for Islamic fintech startups. Indonesian Journal of Business and Economics, 19(3), 215-228. https://doi.org/10.23977/ijbe.v19i3.5643 Sari, N. (2021). Adapting digital marketing strategies in Islamic finance: A study on fintech companies. Journal of Islamic Marketing, 13(2), 169-185. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-20200164 Sari, N., & Anwar, S. (2020). Digital financial inclusion in Islamic finance: The role of fintech. Journal of Islamic Banking and Finance, 38(1), 16-28. https://doi.org/10.1016/j.jibf.2020.02.002 Suherman, S., & Astuti, N. (2020). The role of Islamic values in the marketing of fintech services. International Journal of Islamic Economics, 14(3), 211-223. https://doi.org/10.1016/j.ijie.2020.03.005 Suryani, A., & Setiawan, D. (2020). The impact of Islamic fintech on financial inclusion in Indonesia. Journal of Digital Banking, 5(2), 121-137. https://doi.org/10.1037/jdb.2020.03.004 Syaifuddin, A., & Hidayah, I. (2023). Fintech syariah dan peran media sosial dalam pemasaran produk keuangan syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 9(1), 31-42. https://doi.org/10.22373/jeks.v9i1.234. Syaifuddin, A., & Hidayah, I. (2023). Fintech syariah dan peran media sosial dalam pemasaran produk keuangan syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 9(1), 31-42. https://doi.org/10.22373/jeks.v9i1.234 Uddin, M., & Hossain, J. (2023). Islamic Fintech: A New Pathway for Financial Inclusion in Muslim Communities. International Journal of Islamic Banking and Finance, Wahyuni, A., & Salim, M. (2021). Islamic fintech and financial inclusion in Indonesia: Case 107 study on mobile banking. Journal of Islamic Economic Studies, 22(4), 102-115. https://doi.org/10.1108/JIES-04-2021-0309 Wulandari, S., & Fauzi, M. (2020). Adopsi teknologi finansial syariah: Peluang dan tantangan dalam perekonomian digital Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 16(3), 210-225. https://doi.org/10.15408/jei.v16i3.14237 Yuliana, L., & Wibowo, S. (2022). E-finance for inclusive growth: Opportunities and challenges in Islamic fintech. Journal of Business and Finance, 8(1), 34-50. https://doi.org/10.1108/JBF-06-2021-0224 Yuliana, L., & Wibowo, S. (2022). Strategic marketing in Islamic fintech: The role of Sharia compliance in customer loyalty. Journal of Islamic Marketing, 13(1), 62-78. https://doi.org/10.1108/JIM-06-2021-0362 Zahra, A., & Hakim, S. (2022). Fintech syariah as a tool for financial inclusion in Indonesia's digital economy. Journal of Financial Technology, 14(3), 72-84. https://doi.org/10.1098/jft.2022.06.004 Zahra, A., & Hakim, S. (2022). Fintech syariah in the digital era: Strategy and marketing approaches. Journal of Financial Technology, 14(2), 90-105. https://doi.org/10.1108/JFT02-2022-0110.